Maling Masuk Rumah, Kepalanya Dipukul Besi, Meninggal! Pemilik Dipenjara 3 Tahun! Share!
Maling Masuk Rumah, Kepalanya Dipukul Besi, Meninggal! Pemilik Dipenjara 3 Tahun! Share! - Hallo semuanya Pembaca Berita, Pada postingan berita kali ini yang berjudul Maling Masuk Rumah, Kepalanya Dipukul Besi, Meninggal! Pemilik Dipenjara 3 Tahun! Share!, telah di posting di blog ini dengan lengkap dari awal lagi sampai akhir. mudah-mudahan berita ini dapat membantu anda semuanya. Baiklah, ini dia berita terbaru nya.
Judul Posting : Maling Masuk Rumah, Kepalanya Dipukul Besi, Meninggal! Pemilik Dipenjara 3 Tahun! Share!
Link : Maling Masuk Rumah, Kepalanya Dipukul Besi, Meninggal! Pemilik Dipenjara 3 Tahun! Share!
Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada Subianto, warga Desa Tumapel, Duduksampean, Gresik, Selasa (2/8/2016).
Ia terbukti bersalah menganiaya Muhammad, tetangganya yang ketahuan mencuri gas elpiji kemasan tiga kilogram hingga tewas. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Lila Yurifa Prihasti, yakni lima tahun penjara.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata ketua majelis hakim Lia Herawati saat membacakan putusan.
Menurut pertimbangan hakim, Subianto main hakim sendiri dan meresahkan masyarakat. Subianto melalui penasihat hukumnya, Ahmad Royani, lalu mengajukan banding.
Subianto keluar dari area sidang sambil menahan tangis disambut jabat tangan keluarganya. "Sabar ya, Pak. Yang Kuasa akan membalasnya," kata seorang kerabat Subianto.
Ahmad menyatakan, upaya banding harus ditempuh karena perbuatan Subianto untuk melindungi diri sendiri.
"Coba pikirkan jika di rumah sendiri ada pencuri. Pasti akan melindungi diri," terang Ahmad.
Peristiwa itu terjadi pada 8 Mei 2015 malam. Saat itu, Muhamad mencuri di rumah Subianto. Dalam kondisi gelap, Subianto mendengar arang mengambil gas elpiji kemasan tiga kilogram.
Setelah diintai dari balik kaca, ternyata ada orang mencuri. Subianto bergegas keluar rumah dan mengambil potongan besi 50 sentimeter untuk memukul pencuri.
Pencuri itu terkena pukulan di kepala kiri hingga mengalami pendarahan. Akhirnya, Muhammad meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit Umum Daerah Ibnu Sina.
-----Ini pelajaran untuk kita semua, kalau rumah kemasukkan maling, jangan dibikin mati. Kalau kita bikin dia mati, ntah disengaja atau tidak, kita yang malah dipenjara...
Tolong bantu sebarkan biar yang lain tahu hukum di Negeri ini, terima kasih.
sumber: tribunnews.com
Anda sedang membaca posting tentang Maling Masuk Rumah, Kepalanya Dipukul Besi, Meninggal! Pemilik Dipenjara 3 Tahun! Share! dan berita ini url permalinknya adalah http://cjdwto.blogspot.com/2016/08/maling-masuk-rumah-kepalanya-dipukul.html Semoga info lowongan ini bisa bermanfaat.
Judul Posting : Maling Masuk Rumah, Kepalanya Dipukul Besi, Meninggal! Pemilik Dipenjara 3 Tahun! Share!
Link : Maling Masuk Rumah, Kepalanya Dipukul Besi, Meninggal! Pemilik Dipenjara 3 Tahun! Share!
![]() |
Ia terbukti bersalah menganiaya Muhammad, tetangganya yang ketahuan mencuri gas elpiji kemasan tiga kilogram hingga tewas. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Lila Yurifa Prihasti, yakni lima tahun penjara.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata ketua majelis hakim Lia Herawati saat membacakan putusan.
Menurut pertimbangan hakim, Subianto main hakim sendiri dan meresahkan masyarakat. Subianto melalui penasihat hukumnya, Ahmad Royani, lalu mengajukan banding.
Subianto keluar dari area sidang sambil menahan tangis disambut jabat tangan keluarganya. "Sabar ya, Pak. Yang Kuasa akan membalasnya," kata seorang kerabat Subianto.
Ahmad menyatakan, upaya banding harus ditempuh karena perbuatan Subianto untuk melindungi diri sendiri.
"Coba pikirkan jika di rumah sendiri ada pencuri. Pasti akan melindungi diri," terang Ahmad.
Peristiwa itu terjadi pada 8 Mei 2015 malam. Saat itu, Muhamad mencuri di rumah Subianto. Dalam kondisi gelap, Subianto mendengar arang mengambil gas elpiji kemasan tiga kilogram.
Setelah diintai dari balik kaca, ternyata ada orang mencuri. Subianto bergegas keluar rumah dan mengambil potongan besi 50 sentimeter untuk memukul pencuri.
Pencuri itu terkena pukulan di kepala kiri hingga mengalami pendarahan. Akhirnya, Muhammad meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit Umum Daerah Ibnu Sina.
-----Ini pelajaran untuk kita semua, kalau rumah kemasukkan maling, jangan dibikin mati. Kalau kita bikin dia mati, ntah disengaja atau tidak, kita yang malah dipenjara...
Tolong bantu sebarkan biar yang lain tahu hukum di Negeri ini, terima kasih.
sumber: tribunnews.com
Demikianlah Info postingan berita Maling Masuk Rumah, Kepalanya Dipukul Besi, Meninggal! Pemilik Dipenjara 3 Tahun! Share!
terbaru yang sangat heboh ini Maling Masuk Rumah, Kepalanya Dipukul Besi, Meninggal! Pemilik Dipenjara 3 Tahun! Share!, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian info artikel kali ini.
Anda sedang membaca posting tentang Maling Masuk Rumah, Kepalanya Dipukul Besi, Meninggal! Pemilik Dipenjara 3 Tahun! Share! dan berita ini url permalinknya adalah http://cjdwto.blogspot.com/2016/08/maling-masuk-rumah-kepalanya-dipukul.html Semoga info lowongan ini bisa bermanfaat.

0 Response to "Maling Masuk Rumah, Kepalanya Dipukul Besi, Meninggal! Pemilik Dipenjara 3 Tahun! Share!"
Post a Comment